Free Fire selaku game online yang paling banyak pemainnya, khususnya di Indonesia, kemungkinan sudah memiliki jutaan pemain.
Namun, banyaknya pemain game yang berusia dini membuat game FF menjalani banyak dilema, khususnya pernah dianggap haram oleh MUI.
Lantas, apakah game free fire atau FF ini masih haram sampai sekarang? Silakan cermati penjelasan dibawah ini.
Tidak di pungkiri lagi bahwa Free Fire memang terkenal sebagai game yang menyenangkan dan asik saat di mainkan bersama teman ataupun sendiri.
Tetapi, terdapat kabar yang mengejutkan, karena FF pernah di fatwakan oleh Majelis Ulama Islam (MUI) sebagai game yang haram untuk di mainkan, terutama untuk muslim.
Mungkin beberapa orang merasa kebingungan dan penasaran alasan game Free Fire pernah masuk dalam kategori game yang haram sebelumnya.
Simak ulasan ini sampai habis, agar dapat lebih mudah di mengerti.
Awal Mula Game Free Fire Di Anggap Haram
Awal kejadian game FF di anggap haram, bermula dari suatu kejadian yang membuat FF terlihat seperti pemicu dari kerjadian tersebut.
Pada tahun 2019, terdapat kejadian pembantaian yang di lakukan oleh supremasi penganut kulit putih terhadap muslim yang sedang sholat Jum’at di Christchruch, Selandia Baru.
Semenjak dari kejadian tersebut, MUI mengaitkan dengan game semacam FF yang tujuan utamanya yaitu peperangan atau disebut sebagai Frame Per Second (FPS) game.
Lalu, MUI memutuskan untuk menganggap bahwa game semacam FF dan lainnya sebagai game yang haram untuk di mainkan di Indonesia.
Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Tetapi, lebih banyak pihak kontra terhadap pernyataan dari MUI. Akhirnya MUI membatalkan pernyataan tersebut.
Perlu di ketahui, MUI merupakan organisasi besar yang memiliki banyak cabang di setiap daerah maupun provinsi.
Pernyataan terkait haramnya FF dan game lainnya, di keluarkan oleh MUI yang terdapat di suatu daerah.
Salah satunya seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh. Dalam organisasi MPU terdiri dari beberapa ulama yang berasal dari Aceh.
Pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2019, terdapat kajian yang di laksanakan oleh MPU yang membahas lebih mendalam soal game FF dan game lainnya mengenai statusnya sebagai haram atau tidak.
Akhirnya, setelah kajian 3 hari berlalu, MPU Aceh menetapkan sebagai game FF dan semacamnya haram untuk di mainkan.
Kajian tersebut memang telah fokus pada game-game online sejak 3 tahun lalu, jauh sebelum kejadian pembantaian dan sebelum game-game yang booming sekarang muncul.
Alasan Game FF dan Lainnya Di Anggap Haram oleh MPU Aceh
Dalam membuat keputusan terkait haramnya game online seperti FF ini telah melalui waktu yang panjang dengan berbagai macam pendalaman yang telah di lakukan oleh MPU Aceh.
Dari kajian yang menghasilkan keputusan game FF dan semacanya haram memiliki tema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Tekonologi, dan Psikologi”.
Terdapat beberapa alasan utama yang membuat fatwa haram pada game semacam FF ini akhirnya di sepakati oleh MPU Aceh, yakni:
Terdapat Unsur Pornografi
Di dalam kebanyakan game seperti FF dan semacamnya, memang terdapat karakter wanita yang memakai pakaian minim dan kurang bahan.
Hal ini secara tidak langsung memang terlihat seperti pornografi. Jadi, inilah salah satu dari alasan game semacam FF di putuskan sebagai game yang haram oleh MPU Aceh.
Memiliki Tema Perang dan Kekerasan
Berhubung inspirasi dari game seperti FF, PUBG, dan semacamnya dari peperangan dunia nyata, maka tidak heran jika terjadi banyaknnya kekerasan dalam game.
Dalam bermain game seperti ini, sangat di butuhkan kedewasaan dari setiap pemain game, agar dapat membedakan game dengan dunia nyata dan terhindar dari sikap kasar
Selain itu, kekhawatiran dari MPU Aceh yaitu pemain yang bermain game akan rentan berkata kasar ketika karakter dalam gamenya terbunuh. Di khawatirkan akan menyebabkan sikap yang brutal dan beringas.
Mengajarkan Unsur Negatif Lainnya
Unsur negatif yang di maksudkan itu seperti unsur islamophobia atau unsur kecanduan. Jika di kaitkan dengan islamophobia, kemungkinan karena adanya beberapa hal yang di kaitakan dengan islam.
Unsur kecanduan ini membuat seseorang yang memainkannya sulit untuk berhenti dan bermain terus menerus, hal ini juga di anggap sebagai membuang waktu.
Tanggapan Masyarakat Terkait Fatwa Bahwa FF Haram
Fatwa haram pada game seperti FF atau semacamnya menghasilkan pihak yang pro dan kontra terhadap pernyataan tersebut.
Alasan dari pihak yang pro terhadap haramnya FF, hampir memiliki alasan yang serupa dengan MPU Aceh.
Mereka menganggap bahwa bermain game online menyebabkan banyak hal negatif.
Selain itu, game FF dapat menyebabkan anak-anak yang memainkan game semacam FF dan lainnya akan menjadi anti-sosial dan membuat seseorang menjadi lebih pemalas.
Hal ini tentunya dapat menyebabkan dampak yang sangat negatif dan merugikan bagi diri sendiri.
Serta game seperti FF membutuhkan uang untuk membeli diamond, di khawatirkan pemain game menjadi boros dan menghamburkan uang.
Untuk pihak yang kontra pada pernyataan MPU Aceh, di kaitkan dengan kejadian pembantaian yang terdapat di New Zealand pada waktu itu.
Pihak kontra mengatakan bahwa seharusnya yang harus di salahkan merupakan perilaku dari orang tersebut. Game online seperti FF juga di anggap tidak selamanya membawa dampak negatif saja.
Bagi pihak kontra, dampak positif dari bermain FF dan semacamnya itu seperti membantu seseorang dalam mengatur konsentrasinya.
Seperti yang kita ketahui, bermain game seperti FF ini memang harus konsentrasi karena harus menjalani misi dengan fokus.
Dampak positif lainnya yaitu seperti menjadi hiburan di kala penatnya hidup yang berat. Hiburan seperti ini memang sangat di butuhkan agar terhindar dari stress.
Lalu, game FF dan lainnya dapat membantu seseorang untuk menghasilkan uang tambahan jika sudah memahami caranya.
Game yang Di Anggap Haram di Aceh
Setelah kajian terkait haramnya game seperti FF, PUBG, dan semacamnya, MPU Aceh akhirnya memutuskan juga krtiteria game yang di anggap haram, yaitu:
- Game yang memiliki unsur pornografi
- Ketika game memiliki tema peperangan dan unsur kekerasan
- Game yang terdapat unsur islamofobia (menghina islam)
Beberapa Game yang Dianggap Haram di Aceh
Berikut ini terdapat beberapa game yang telah di anggap haram oleh MPU Aceh, yaitu:
- Mobile Legends (ML)
- Free Fire (FF)
- Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG)
- Crisis Action
- Modern Combat 5: Blackout
- Final Shot
- Rise of Kingdoms
- Lineage 2 Revolution
- Blitz Brigade
- Point Blank Mobile
- Clash of Kings
- Lords Mobile: Battle of Empire
- Ragnarok M: Eternal Love
- Call of Duty: Heroes
Status Free Fire Saat Ini
Game seperti Free Fire ini masih dapat di mainkan hingga sekarang, bahkan di Aceh sekali pun.
Meskipun MPU Aceh sudah mengharamkannya, tetapi masih dapat di mainkan.
Hal ini memang kembali lagi kepada setiap pemain, agar dapat bijak dan bersikap dewasa saat bermain game dan dapat membedakan dunia game dan dunia nyata.
Manfaatkan bermain game FF sebaik mungkin dan sepositif mungkin, agar game seperti FF ini tidak di anggap negatif oleh masyarakat.